Nirwono menjelaskan, Dinas PTSP harus menarik seluruh IMB yang sudah diterbitkan tersebut dan berjanji tidak akan memproses permohonan IMB pulau reklamasi sampai dengan raperda tkait disahkan DPRD.
“Seluruh terkait termasuk jajaran dinas PTSP yang sudah mengeluarkan IMB pulau reklamasi harus turut bertanggungjawab dan jika perlu gubernur DKI menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran tersebut. IMB di pulau D reklamasi harus dibatalkan,” tegasnya.
Page 2 of 2