Meskipun demikian, Agus menegaskan bahwa penataan tata ruang di Kabupaten Bandung tetap sudah diatur secara umum dalam peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW). Berdasarkan aturan tersebut, ia melansir bahwa pihaknya pun kini sudah mulai melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan tata ruang. kus
Page 4 of 4