Berbicara masalah Tingkat keberhasilan yang kami dapat dari hasil tim IPB maupun waslai dari pihak konsultan sampai dengan kemarin Desember 2019 hasil semua penilaiannya itu di atas yang di P0, P1 P2. Artinya bahwa mereka menilai dengan sangat baik.
“Program RHL ini selain mengacu ke Permen 105, kami melibatkan tim pengawas pengendali dari konsultan dan TNI, Polri. Mereka bersama-sama ikut terlibat dari mulai perencanaan awal hingga sosialisasi di tingkat mustika,”ucap Tedi.
Masih ditempat yang sama Kepala administratur KPH Bandung Utara, Komarudin mengatakan kegiatan RHL di Bandung Utara di jauh beda dengan Bandung Selatan, yang membedakan dari segi luas kawasan RHL.
“Kami dapat program RHL dari 2017, 2018 sampai 2019. Di tahun 2019 luas kawasan yang sudah di plot dari Kementerian LHK melalui BPDAS seluas 1033 ha,” ujar Komarudin.
Lanjut Komarudin memaparkan penerapan program RHL ini bersifat pengkayaan pohon. Bukan semata menutupi banyaknya lahan kritis. “Suksesnya program RHL ini tentunya bukan sekedar untuk kepentingan Perhutani. Tapi, untuk kepentingan masyarakat banyak,” paparnya.