Hasanah.id– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung menyiapkan dengan serius Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengendalian terkait program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) 2019. RHL tahun ini KLHK menargetkan seluas 230 ribu hektare yang tersebar di 15 DAS di Indonesia.
Pemerintah bertanggung jawab memulihkan kawasan hutan dan lingkungannya. Namun segala tanggung jawab pemerintah dimulai pendanaan dan kebijakan harus mengedepankan prinsip kepentingan masyarakat. Kegiatan RHL ini diutamakan pada areal-areal yang telah ada pemangkunya seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Taman Nasional (TN), atau Izin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) agar pemeliharaan hasil RHL ada yang bertanggung-jawab.
Kepala administratur KPH Bandung Selatan, Tedy Sumarto mengatakan bahwa kami memang dapat penugasan dari pemerintah melalui BPDASHL untuk melakukan program RHL. Adapun dari segi monitoring dan evaluasi ada di pihak pengawasan pengendalian dan penilaian. Pihak perhutani hanya melakukan penanamannya.