Hasanah.id – Proses pengumuman hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tengah berlangsung secara bertahap, dimulai sejak 5 Januari 2025 dan dijadwalkan selesai pada 12 Januari 2025.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos, mereka akan segera diangkat menjadi PNS dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Namun, kelulusan ini bukanlah jaminan mutlak. Ada sejumlah kondisi yang dapat membuat status kelulusan peserta dibatalkan, meskipun sudah diumumkan sebagai pemenang seleksi.
Ketentuan pembatalan kelulusan CPNS 2024 diatur dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 54. Regulasi ini menjelaskan berbagai situasi yang memungkinkan pembatalan kelulusan, termasuk tindakan peserta yang tidak sesuai dengan aturan seleksi.
Berikut adalah alasan-alasan yang dapat menyebabkan pembatalan kelulusan pelamar CPNS 2024:
- Mengundurkan diri secara sukarela.
- Tidak melengkapi dokumen dalam waktu yang telah ditentukan, sehingga dianggap mengundurkan diri.
- Kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
- Tidak memenuhi persyaratan seleksi lainnya yang diwajibkan.
- Meninggal dunia sebelum pengangkatan resmi.
Bagi pelamar yang mengalami pembatalan kelulusan, status sebagai CPNS akan dicabut, dan mereka tidak akan mendapatkan NIP meskipun sebelumnya dinyatakan lolos seleksi.