NASIONAL

Pengungah Video Ambulan di Pusat Grosir Cililitan Diamankan Polisi

Dari informasi yang dihimpun, pasca dilakukan pemeriksaan marathon sejak Minggu (15/03/2020), penyidik Polres Jakarta Timur, hari ini Senin (16/03/2020), resmi menahan ANS. Surat penahanan ANS sendiri ditandatangani Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo.

ANS dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Undang-Undang No. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terakhir, Jumono mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan isu atau berita-berita hoax yang beredar di WhatsApp dan medsos. Bagi setiap pihak yang menyebarkan luaskan berita-berita yang tidak benar tersebut sehingga merugikan Pusat Grosir Cililitan, maka PGC akan melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Previous page 1 2 3
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock