Makanan dan minuman: Semua barang konsumsi harus disertifikasi.
Obat Tradisional dan Suplemen: Obat herbal dan tradisional harus memenuhi kriteria Halal.
Obat Over-the-Counter (OTC) dan Obat OTC Terbatas: Obat-obatan yang tidak memerlukan resep.
Farmasi (tidak termasuk psikotropika): Narkoba yang bukan psikotropika.
Fashion, Hiasan Kepala, dan Aksesoris: Pakaian dan aksesoris, khususnya yang digunakan dalam praktik praktik Islam.
Perlengkapan Rumah Tangga dan Kantor: Barang sehari-hari yang digunakan di rumah dan di kantor.
Pengecualian dari Sertifikasi Halal
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, produk tertentu dikecualikan dari sertifikasi Halal jika terbuat dari bahan-bahan yang dianggap haram (dilarang) dalam Hukum Islam. Ini termasuk:
1. Minuman beralkohol
2. Daging babi, daging anjing, dan turunannya
3. Produk dengan nama atau simbol yang berhubungan dengan ketidaktaatan
4. Produk yang mengandung bahan buatan tertentu (misalnya perasa tertentu, asam sitrat, lesitin)
Proses Sertifikasi Halal
Proses memperoleh sertifikasi Halal di Indonesia bergantung pada ukuran bisnis: