HASANAH.D, KUNINGAN – Demi meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak perempuan dan peran berbagai pihak dalam mendukung perlindungan perempuan, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelindungan Perempuan di Ballroom Hotel Purnama, Cigugur, Kabupaten Kuningan.
Dalam sosialisasi tersebut, Politikus PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa Perda ini mencakup berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, hak perempuan, perencanaan, pemberdayaan perempuan, hingga sistem informasi pelindungan perempuan.
Selain itu, Perda ini juga mengatur kerja sama dan sinergitas antara pemerintah, masyarakat, serta dunia usaha dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perempuan.
“Perda ini hadir sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada perempuan. Kami ingin memastikan bahwa setiap perempuan di Jawa Barat mendapatkan hak-haknya secara penuh dan terlindungi dari berbagai bentuk diskriminasi serta kekerasan,” ujar Ika Siti Rahmatika (14/02/2025).