“Tanah di sepanjang sungai ini hampir semuanya sudah dikuasai masyarakat. Ada yang sudah tinggal 20 tahun, 30 tahun, bahkan 10 tahun,” ungkapnya.
Kondisi ini, lanjut Nusron, menghambat upaya normalisasi dan pelebaran sungai yang tengah direncanakan pemerintah provinsi. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya menemukan bahwa banyak lahan di sekitar Sungai Bekasi telah beralih fungsi menjadi permukiman dan memiliki sertifikat hak milik.
Saat meninjau proyek normalisasi sungai, Dedi mendapati bahwa alat berat tidak dapat beroperasi lantaran lahan di bibir Sungai Cikeas telah bersertifikat dan digunakan sebagai permukiman.
“Tadinya kita mau ke Sungai Cikeas, tempat pertemuan dengan Sungai Cileungsi dan Bekasi. Tapi alat berat tidak bisa masuk karena bibir sungai sudah bersertifikat dan berubah jadi rumah,” kata Dedi, Senin (10/3/2025).
Sebagai langkah lanjutan, hasil evaluasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat akan dibawa ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk dicarikan solusi.