Penyebar Ditangkap, KPU Penasaran Dalang Hoaks Surat Suara

Bandung, HASANAH.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi gerak cepat kepolisian menangkap penyebar hoaks tentang tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos. Kendati demikian, anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi masih berharap polisi dapat menjerat pelaku yang mendalangi kabar bohong tersebut.
“Kami harap proses penegakan hukum ini berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Tapi kami harap bahwa yang diproses hukum itu termasuk siapa yang mendalanginya siapa penyebar hoaks ini,” jelas Pramono di Gedung KPU, Jumat (5/1). dikutip dari halaman CNNIndonesia.
Kepolisian pada siang tadi meringkus dua penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos. Kedua pelaku berinisial HY dan LS ini ditangkap pada Jumat pagi tadi.
“Sudah diamankan dua orang yaitu HY di Bogor, Jawa Barat dan LS di Balikpapan, Kalimantan Timur,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dedi menjelaskan kedua orang itu ditangkap karena diduga berperan aktif dalam menerima dan menyebarkan kembali kabar surat suara tercoblos itu melalui aplikasi WhatsApp serta sejumlah media sosial lain. Hingga saat ini kedua pelaku belum berstatus tersangka.