PERADI Bakal Lakukan PK untuk Bebaskan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

HASANAH.ID, BANDUNG – Usai Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah, tim pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Menurut Rully Panggabean, salah satu pengacara dari PERADI mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan PK.
Dia juga mengaku sudah melaporkan Pak RT Pasren, yang diduga telah memberikan laporan yang tidak sesuai dengan fakta alias bohong.
“kita melihat bahwa dia itu telah melakukan kebohongan atau dia berkata dengan tidak kondisi yang sebenarnya,” kata Rully disela kunjungannya ke Lapas Kebon Waru untuk menengok para terpidana seumur hidup dalam kasus Vina Cirebon, Selasa, 9 Juli 2024.
Usai melaporkan Pak Pasren, pihaknya akan melaporkan Aep dan Dede pada Rabu (10/7). Ia menuturkan, akibat kesaksian dari dua orang tersebut, para 7 terpidana harus berurusan dengan hukum.
Rully berdalih jika penangkapan 5 terpidana itu hanya menggunakan satu alat bukti saja hingga mendapat hukuman seumur hidup.
Ia pun menyoroti soal penangkapan kliennya yang dilakukan oleh polisi bagian narkoba, yang dinilai tidak tepat.