BANDUNGBeritaHUKUM & KRIMINALJABAR

PERADI Bakal Lakukan PK untuk Bebaskan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

“Ditangkapnya juga bukan oleh yang berwenang ya, polisi bagian narkoba dan sebelum dia membuat suatu saat laporan, dia melakukan interogasi-interogasi itu yang saya kira yang enggak pas,” ungkap dia.

Adapun tujuan dari PK ini yaitu ingin mengungkap kejadian yang sebenarnya, sambung Rully, bukan soal menang dan kalah.

“Kami ingin melihat peristiwanya ini ada dalam kondisi yang sebenarnya bagaimana nih sebenarnya itu seperti apa gitu,” bebernya.

Pengacara juga mengatakan jika para terpidana mendapat tekanan saat memberikan pengakuan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Sehingga menurutnya, pengakuan tersebut bukanlah yang sebenarnya lantaran ada intervensi dari pihak berlawanan.

“pengakuan pidana mereka melakukan atau dia mengakui kesalahannya itu akibat tekanan, tekanan apa? ya dipukulin lah dan lain sebagainya. Sehingga itu bukan pengakuan sebenarnya,” tukas dia.***(Gilang)

Previous page 1 2
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock