PK
PERADI Bakal Lakukan PK untuk Bebaskan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- calendar_month Minggu, 14 Jul 2024 01:42 WIB
- visibility 251
- 0Komentar
HASANAH.ID, BANDUNG – Usai Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah, tim pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Menurut Rully Panggabean, salah satu pengacara dari PERADI mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan PK. Dia juga mengaku sudah melaporkan […]




