“Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah-wilayah tersebut memberikan dampak besar terhadap kehidupan perempuan, terutama dalam hal pemiskinan perempuan dan hilangnya sumber penghidupan mereka,” jelasnya.
Menurut data yang dihimpun Komnas Perempuan, antara tahun 2016-2019, terdapat 20 laporan dari sektor perkebunan dan tambang yang menunjukkan bagaimana perempuan kehilangan akses terhadap sumber daya alam yang merupakan bagian penting dari kehidupan mereka.
“Pola kekerasan yang dihadapi perempuan sangat kompleks, mulai dari kekerasan berbasis gender hingga pengabaian peran mereka sebagai penjaga pangan dan kedaulatan lingkungan,” katanya.
Rini juga menyoroti kasus tambang nikel dan emas yang telah berdampak besar terhadap kesehatan reproduksi perempuan.
“Dampaknya jelas terlihat, namun kebijakan-kebijakan yang ada, seperti Perma No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, dan Permen LHK No. 10 Tahun 2024, masih terlalu fokus pada tindak pidana tanpa memberikan perhatian yang cukup pada pemulihan korban,” ungkapnya.