
Menurut data yang dihimpun Komnas Perempuan, antara tahun 2016-2019, terdapat 20 laporan dari sektor perkebunan dan tambang yang menunjukkan bagaimana perempuan kehilangan akses terhadap sumber daya alam yang merupakan bagian penting dari kehidupan mereka.
“Pola kekerasan yang dihadapi perempuan sangat kompleks, mulai dari kekerasan berbasis gender hingga pengabaian peran mereka sebagai penjaga pangan dan kedaulatan lingkungan,” katanya.
Rini juga menyoroti kasus tambang nikel dan emas yang telah berdampak besar terhadap kesehatan reproduksi perempuan.
“Dampaknya jelas terlihat, namun kebijakan-kebijakan yang ada, seperti Perma No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, dan Permen LHK No. 10 Tahun 2024, masih terlalu fokus pada tindak pidana tanpa memberikan perhatian yang cukup pada pemulihan korban,” ungkapnya.
Menurut Rini, pemulihan lingkungan serta kesejahteraan keluarga dan komunitas terdampak harus menjadi fokus utama. Ia mengkhawatirkan bahwa jika hal ini tidak diperhatikan, maka masalah serupa akan terus berulang.