
“Kami berharap agar proses keadilan restoratif diterapkan dalam kasus kriminalisasi terhadap perempuan pembela HAM,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rini menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang, menurutnya, memberikan perlindungan yang cukup kuat bagi perempuan. “Hak-hak perempuan pembela HAM dalam UU TPKS perlu diperkuat, terutama dalam hal pemulihan lingkungan dan masyarakat yang terdampak,” tutupnya.
Kebutuhan Akan Perlindungan dan Koordinasi yang Lebih Baik
Selain UU TPKS, Rini juga menyoroti pentingnya mekanisme koordinasi antar lembaga terkait perlindungan perempuan pembela HAM dan lingkungan. Menurutnya, sejauh ini tidak ada kebijakan koordinatif yang melindungi perempuan yang terlibat dalam pengambilan keputusan publik terkait pembangunan dan lingkungan hidup.
“Koordinasi ini sangat diperlukan untuk memberikan payung hukum yang lebih jelas, baik di tingkat pusat maupun daerah, terutama dalam menangani kasus kriminalisasi perempuan pembela HAM,” tambahnya.