
Hasanah.id– Hasil penelitian Institut Teknologi Bandung (ITB) menunjukan adanya peristiwa penurunan tanah yang terjadi di wilayah Bandung Raya yang cukup mengkhawatirkan. Termasuk di Kota Cimahi. Pemkot Cimahi angkat bicara perihal adanya aktifitas penurunan permukaan tanah (landsubsidence) di Bandung Raya, termasuk di Kota Cimahi, yang dianggap cukup mengkhawatirkan.
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi menyebutkan, sumber air bawah tanah di Kota Cimahi masuk zona merah, yang berimbas pada penurunan permukaan tanah (land subsidence). Penurunan tanah di sejumlah titik bisa mencapai 1-20 centimeter pertahunnya.
Salah satu penyebabnya adalah eksploitasi air bawah tanah di industri yang memiliki lebih dari satu titik dengan penggunaan berlebihan untuk proses produksi. Agar eksploitasi sumber air tidak semakin menjadi, industri disarankan mulai melakukan daur ulang air limbah. “Jangan langsung dibuang tapi harus bisa diolah lagi. Jangan terus menyedot air tanah,” tegasnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi, Muhamad Nur Kuswandana menjelaskan, sumber air bawah tanah di Kota Cimahi masuk zona merah, jika sudah masuk zona merah, artinya kualitas air dengan kedalaman sumur dalam atau lebih dari 40 meter sudah tidak memadai. Hal tersebut lantaran eksploitasi berlebihan yang dilakukan, terutama oleh industri.