HeadlinePOLITIK

Perpu Cipta Kerja Ditolak Banyak Pihak

Hasanah.id – Perpu Cipta Kerja disahkan oleh Presiden Joko Widodo di penghujung tahun 2022.

Banyak pihak yang tidak setuju dengan adanya Perpu Cipta Kerja ini. Salah satu yang menjadi polemik adalah pengaturan soal tenaga alih daya atau outsourcing.

Dalam Pasal 64 Perpu tersebut, dibahas kembali adanya tenaga ahli daya yang sejatinya menurut Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat.

Adapun untuk pasal 65 nya masih tetap dihapus, sedangkan pada Pasal 66 terdapat perubahan dengan ketentuan hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja yang dipekerjakannya sebagaimana tertulis pada ayat 1 didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

“Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat,” tulis Perpu ini ihwal ketentuan alih daya.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menganggap aturan outsorcing dalam Perpu Cipta Kerja ini tak jauh berbeda dari Undang-undang Cipta Kerja yang dinilai cacat secara formil oleh Mahkamah Konsitutusi (MK).

Menurut Said, aturan ini memiliki banyak celah kecurangan. Terlebih tidak ada ukuran yang jelas untuk pemerintah menentukan jasa apa saja yang boleh menggunakan outsorcing.

Baca Berita
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock