• REDAKSI
Saturday, March 25, 2023
  • Login
Hasanah.id
  • HOME
  • BERITA
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
    • HUKRIM
  • COVID 19
  • ADIKARYA PARLEMEN
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
    • HUKRIM
  • COVID 19
  • ADIKARYA PARLEMEN
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Hasanah.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • JABAR
  • POLITIK
  • DPRD JABAR
  • lifestyle
  • REDAKSI

Home » Headline » Perpu Cipta Kerja Ditolak Banyak Pihak

Perpu Cipta Kerja Ditolak Banyak Pihak

by hasanah 008
2023/01/02 15:27:26
in Headline, POLITIK
0
5
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Hasanah.id – Perpu Cipta Kerja disahkan oleh Presiden Joko Widodo di penghujung tahun 2022.

Banyak pihak yang tidak setuju dengan adanya Perpu Cipta Kerja ini. Salah satu yang menjadi polemik adalah pengaturan soal tenaga alih daya atau outsourcing.

Dalam Pasal 64 Perpu tersebut, dibahas kembali adanya tenaga ahli daya yang sejatinya menurut Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat.

Adapun untuk pasal 65 nya masih tetap dihapus, sedangkan pada Pasal 66 terdapat perubahan dengan ketentuan hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja yang dipekerjakannya sebagaimana tertulis pada ayat 1 didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

BeritaPilihan

Sambut Gembira Bulan Ramadhan, Ponpes Darul Hidayah Gelar Pawai Obor

Ada Transaksi Mencurigakan hingga Rp 300 T di Kemenkeu

“Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat,” tulis Perpu ini ihwal ketentuan alih daya.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menganggap aturan outsorcing dalam Perpu Cipta Kerja ini tak jauh berbeda dari Undang-undang Cipta Kerja yang dinilai cacat secara formil oleh Mahkamah Konsitutusi (MK).

Menurut Said, aturan ini memiliki banyak celah kecurangan. Terlebih tidak ada ukuran yang jelas untuk pemerintah menentukan jasa apa saja yang boleh menggunakan outsorcing.

Tags: jokowiOutsourcingPerpu Cipta KerjaTenaga Alih Daya
Previous Post

Jelang Pergantian Tahun, Jalur Puncak Terpantau Lancar

Next Post

Ketua DPRD Kota Bandung Himbau Masyarakat Bijak Menyikapi Pencabutan PPKM

BeritaTerkait

Pawai Obor jelang Bulan suci Ramadhan

Sambut Gembira Bulan Ramadhan, Ponpes Darul Hidayah Gelar Pawai Obor

March 19, 2023
132
Ada Transaksi Mencurigakan hingga Rp 300 T di Kemenkeu

Ada Transaksi Mencurigakan hingga Rp 300 T di Kemenkeu

March 8, 2023
111
hasto-kristiyanto_169

PDI Perjuangan Respon Tindakan Partai Prima

March 7, 2023
138
Digagas TB Hasanuddin, Pasanggiri Pencak Silat Banteng Wulung Cup 1 di Bandung Sukses Digelar

Digagas TB Hasanuddin, Pasanggiri Pencak Silat Banteng Wulung Cup 1 di Bandung Sukses Digelar

March 6, 2023
424
Puan Maharani Napak Tilas Perjalanan Soekarno dan Serap Aspirasi Pedagang di Bandung

Puan Maharani Napak Tilas Perjalanan Soekarno dan Serap Aspirasi Pedagang di Bandung

March 6, 2023
189
Partai Republik yang Telah Lama Berdiri

Partai Republik yang Telah Lama Berdiri

March 3, 2023
177
KONI Jabar di Bawah Nahkoda M. Budiana Resmi Dilantik

KONI Jabar di Bawah Nahkoda M. Budiana Resmi Dilantik

February 22, 2023
108
Lucky Hakim Serius Mundur Jadi Wabup Indramayu

Lucky Hakim Serius Mundur Jadi Wabup Indramayu

February 21, 2023
225
Siapkan Mesin Partai, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karawang Gelar Pelatihan Pelatih Saksi Daerah

Siapkan Mesin Partai, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karawang Gelar Pelatihan Pelatih Saksi Daerah

February 18, 2023
220
Terjadi Pelecehan terhadap Wartawati saat Meliput Rakernas Partai Ummat

Terjadi Pelecehan terhadap Wartawati saat Meliput Rakernas Partai Ummat

February 15, 2023
138
Next Post
Ketua DPRD Kota Bandung Himbau Masyarakat Bijak Menyikapi Pencabutan PPKM

Ketua DPRD Kota Bandung Himbau Masyarakat Bijak Menyikapi Pencabutan PPKM



Facebook Twitter Instagram

Media Partner:

© 2020 Hasanah.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • lifestyle
  • COVID 19
  • REDAKSI

© 2020 Hasanah.id - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In