Pertambangan Batu Kapur Diprotes Warga
- account_circle hasanah editor
- calendar_month 12 September 2018, 13:09 WIB
- visibility 729
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Setelah beroperasi bulan juli tahun ini, pertambangan batu kapur yang berada di Kedusunan Panyindangan, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah mulai medapatkan penolakan dari sejumlah warga sekitar.
Salah satunya, Saepulloh (50) warga Kampung Cuburial, Rt (27/6) Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah yang menolak adanya pertambangan yang dilakukan oleh CV Artha Gama Mineral Lindo. Alasanya, didekat area pertambangan banyak rumah warga yang terdampak.
Bahkan dirinya juga mengakui bahwa belum pernah menandatangani soal izin lingkungan untuk aktivitas perusahaan. Warga sangat terganggu dengan aktivitas tambang ini. Apalagi, lokasi perusahaan sangat berdekatan dengan bangunan sekolah.
“Jelas hal ini dapat mengganggu saat siswa melakukan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Selain mengeluarkan suara bising dan getaran, aktivitas tambang ini juga kerap mengeluarkan polusi udara. Apalagi, kalau musim kemarau seperti saat ini, debu dari kawasan karts pertambangan selalu bertaburan ke pemukiman penduduk,” pungkasnya.
Sementara itu, setelah mendapatkan protes dari sejumlah warga. pemerintah Desa Padabeubghar berencana akan melakukan mediasi untuk mempertemukan sejumlah tokoh masyarakat dengan pihak perusahaan. Hal ini, dilakukan untuk menemukan solusi terkait aktivitas pertambangan bahan batu kapur yang diprotes warga tersebut.
“Saat ini, kami sudah melakukan koordinasi baik dengan warga maupun dengan pihak perusahaan. Nanti, jika sudah terhubung dengan kedua belah pihak, akan kami fasilitasi untuk melakukan mediasi terkait persolan tambang batu kapur ini,” jelas Sekertaris Desa Padabeunghar, Edwarnus BNB kepada radarsukabumi, kemarin (11/9).
Pihaknya mengaku, setelah warga Kedusunan Panyindangan, Desa Padabeunghar memprotes aktivitas pertambangan batu kapur tersebut, pemerintah desa langsung terjun kelapangan untuk memastikan kebanaran informasi tersebut. “Warga memprotes, selain aktivitas tambang yang mengeluarkan suara bising dan getaran juga, mempersoalkan terkait kepedulian persusahaan terhadap warga sekitar,” paparnya.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai soal proses perizinan yang miliki CV Artha Gama Mineral Lindo, bahwa dirinya mengaku, pemerintah desa telah memberikan izin perusahaan, setelah pihak perusahaam mengantongi izin lingkungan dari warga sekitar.
“Kami hanya memberikan izin sesuai dengan prosedur. Sebab, saat itu pihak perusahaan datang ke sini sambil membawa surat izin dari tokoh masyarakat. Sementara, untuk tempat pertambangan yang lokasinya berdekatan dengan pemukiman penduduk, kami tidak mengetahui secara jelas. Lantaran, untuk terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu merupakan kewenangan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tandasnya.
Untuk itu, ia menghimbau kepada suluruh warga, jika hendak menyampaikan aspirasi terkait protes soal aktivitas pertambangan tersebut, diharapkan dapat disampaikan dengan baik dan tidak anarkis. Terlebih lagi, tenga kerja di perusahaan tersebut, mayoritas dari warga putra daerah.
“Sebab itu, pemerintah desa akan segera mungkin melakukan mediasi antara warga dengan pihak perusahaan. Sehingga persolannya dapat menemukan solusi yang baik antar kedua pihak,” imbuhnya. radarsukabumi.com
- Penulis: hasanah editor



