Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
“Dalam kasus ini, tersangka diduga mengondisikan pengadaan produk kilang RON 92, tetapi pada kenyataannya yang diimpor adalah BBM dengan oktan lebih rendah, yaitu RON 90,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Selain Riva Siahaan, tersangka lainnya adalah Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional), serta beberapa pejabat lainnya.
“Modus yang digunakan adalah menurunkan produksi kilang dalam negeri, sehingga minyak bumi yang seharusnya diserap justru tidak digunakan secara maksimal,” tambah Kuntadi.
Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.