Kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas, Badan Informasi Geospasial Mulyanto Darmawan mengatakan kunjungan Pansus VII DPRD Jabar ini menunjukan kesadaran yang tinggi akan pentingnya pemanfaatan peta atau informasi geospasial dalam pengambilan kebijakan dalam berbagai kehidupan pembangunan.
“Memang betul data statistik dapat menyajikan suatu informasi tentang kuantitas tetapi tentang sebarannya, lokasinya itu juga sangat penting sehingga diperlukan informasi geospasial”, ujar Mulyanto.
Mulyanto berharap Pansus VII bukan hanya mengawal materi substansi tetapi juga informasi petanya agar ada kesesuaian antara substansi draft perda dengan petanya. ” Contoh kalau seandainya didalam perda disampaikan tentang sempadan sungai, maka harus tergambar didalam petanya. Harapan kami dalam selembar peta maka siapapun dapat melihat secara utuh tentang perencanaan suatu wilayah”, tambah Mulyanto.
Terkait tanah timbul dan abrasi Mulyanto menekankan pihaknya memiliki data terakhir bebmberapa lokasi yang dikatakan sebagai tanah timbul dan abrasi. Namun begitu pihaknya hanya menyajikan data saja. “Kebijakan sepenuhnya ada pada Peraturan – peraturan daerah.Tata ruang ini disusun dalam rangka menciptakan ruang hidup yang nyaman, aman dan produktif jadi bila ada persoalan terkait tanah timbul diserahkan kepada daerah untuk bisa menyelesaikan hal tersebut”, tutup Mulyanto.