HASANAH.ID, Bandung – PJ Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyampaikan nota penjelasan terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 kepada DPRD Kota Bandung. Nota tersebut disampaikan secara tertulis pada Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (1/11/2024).
Kelima Raperda yang diusulkan adalah mengenai Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Penyelenggaraan Reklame, Pengelolaan Cagar Budaya, Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah, dan Pencabutan Perda Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 terkait Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi Kota Bandung 2015-2035.
Selain itu, DPRD Kota Bandung juga mengusulkan satu Raperda prakarsa tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan. Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menyatakan bahwa keenam Raperda tersebut kini masuk dalam agenda pembahasan.