“Dengan ditetapkannya lima usul Raperda dari Wali Kota dan satu usul dari DPRD, fraksi-fraksi akan mempelajari serta mengkaji Raperda tersebut sebagai bahan pandangan umum,” ujar Asep.
Asep juga menambahkan bahwa pihak eksekutif akan mengkaji materi Raperda prakarsa dari DPRD sebagai persiapan untuk memberikan pandangan dari Wali Kota. Dalam rapat paripurna mendatang, empat Panitia Khusus (Pansus) – Pansus 2, 3, 4, dan 5 – akan dibentuk untuk membahas tanggapan wali kota atas pandangan umum fraksi.
Page 2 of 2