“Kasus PKBI ini sangat ironis karena PKBI adalah mitra pemerintah dan pelopor gerakan keluarga berencana. Mereka memberikan pelayanan kesehatan reproduksi dan lingkungan yang inklusif. Ketika pemerintah gagal memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat, PKBI hadir untuk mengisi kekosongan tersebut. Namun, mereka malah disingkirkan dan ruang kerjanya terganggu,” jelas Suci.
Menurut Suci, pemerintah seharusnya mendukung organisasi masyarakat sipil yang telah banyak membantu masyarakat, bukan malah menghambatnya.
“PKBI memberikan aksesibilitas kesehatan lingkungan, gizi, dan reproduksi yang tidak diberikan oleh negara. Ketika masyarakat sipil mengisi kekosongan tanggung jawab pemerintah, mereka malah disingkirkan,” tambahnya.
WALHI Jakarta menyoroti bahwa peraturan gubernur nomor 207 menjadi alat untuk menyingkirkan masyarakat sipil dan merampas ruang kerja mereka.
“Kami tidak yakin pemerintah dapat memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat tanpa dukungan dari organisasi masyarakat sipil seperti PKBI. Kasus ini harus membuka mata kita semua untuk memberikan fasilitas dan menjadikan PKBI mitra strategis dalam kesehatan dan lingkungan,” tegas Suci.