Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penegakan hukum terhadap perusahaan pencemar di DAS Citarum sudah jadi komitmen KLHK untuk mewujudkan Citarum Harum.
“Gugatan perdata terhadap pabrik tekstil PT KKTI dilakukan karena setelah diberikan waktu, perusahaan itu tidak serius mengelola air limbah dan limbah B3. Putusan ini harus jadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya,” ujar Rasio dalam pernyataan persnya, Rabu (26/2).
KLHK, sambung dia, tidak akan berhenti mengejar pertanggung jawaban perusahaan perusak lingkungan. Selama ini, sudah banyak perusahaan yang digugat KLHK. Jika ada pencemaran yang berlangsung lama, jelas Rasio, KLHK tetap bisa melacak bukti perusakan lingkungan berkat dukungan ahli dan teknologi.
“Kami melihat putusan ini menunjukkan bahwa pencemaran lingkungan merupakan sebuah kejahatan luar biasa. Majelis hakim telah menerapkan prinsip indubio pronatura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak,” pungkasnya.