Hasanah.id– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung kabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Kamarga Kurnia Textile Industry (PT. KKTI) atas pencemaran limbah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Selasa (25/2).
PT. KKTI dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di lokasi PT KKTI yang beralamat di jalan Cibaligo KM 3 Leuwigajah, Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Selain PT KKTI, KLHK juga menyeret ke pengadilan tiga perusahaan tekstil lainnya. Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo mengatakan, perusahaan itu ialah, PT Kawi Mekar yang telah diputus dengan akta van dading oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung dan PT How Are You Indonesia yang gugatannya akan diputus 26 Februari oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian, gugatan terhadap PT United Colour Indonesia masih dalam proses persidangan di PN Bale Bandung.
Sidang yang diketuai Astea Bidarsari, dan hakim Anggota Firza Andriyansyah, dan Herudinarto itu menghukum PT. KKTI membayar ganti rugi materiil sebesar Rp4,25 miliar atau lebih rendah dari gugatan KLHK sebesar Rp18,2 miliar.