Setelah menerima laporan dari agen, S melaporkan hasil rekapan nomor dan uang kepada owner nya, yaitu pria berinisial R.
Sementara sosok dibalik yang melakukan penginputan ke website judol adalah tersangka S, yang merupakan koordinator.
“Dia bertugas mencari agen selain mencari agen dia juga menginput nomor ke website indotogel.net yang sudah dipilah dan didapatkan dari admin tersangka P,” beber Jules.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya 4 buah handphone, satu bundle togel, satu menu kupon, satu kalkulator, 1 bundel rumus togel khusus bintang, dua bundle rekening koran bank BCA, dan 2 buah buku rekening bank BCA.
Diketahui, S merupakan buruh asal Kabupaten Bandung Barat. Sementara P dan S adalah seorang wiraswasta di Kabupaten Subang.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenai pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 dan pasal 303 KUH pidana tentang perjudian yaitu undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.