HASANAH.ID, JABAR – Polda Jawa Barat mengungkap 3 tersangka yakni A, P, dan S, yang menjadi pengelola judi online di sebuah website.
Dari penangkapan tersebut, uang sekira Rp 956 juta rupiah berhasil diaman oleh Ditreskrimsus Polda Jabar. Uang tersebut diketahui berasal dari transaksi satu situs judol.
“Jadi hampir 1 miliar yang ditemukan dari satu situs dan saat ini sudah dimintakan pemblokiran ke Kominfo melalui Bareskrim Polri,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast kepada wartawan, Kamis, 27 Juni 2024.
Jules mengatakan, tersangka A merupakan agen dari bisnis judi online tersebut. Tugas A adalah menulis dan mengkompulir nomor kupon dengan cara manual, juga uang dari para pemain.
Kemudian, A menyetorkan nomor dan uang tersebut kepada tersangka P yang menjadi admin.
“Tersangka P, bertugas mengkompulir data dan uang dari para agen, kemudian memilih nomor yang telah dikompulir oleh agen untuk nomor yang besar, artinya tiga angka atau 4 angka dan uang yang berjumlah besar,” ungkapnya.