BANDUNGBeritaHUKUM & KRIMINALJABAR

Polda Jabar Soal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saksi Ahli Saja Cukup

HASANAH.ID, BANDUNG – Polda Jawa Barat tidak akan menghadirkan saksi selama sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan yang digelar selama sepekan.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, saat ini bukan waktu yang tepat untuk menghadirkan saksi fakta.

“Saksi ahli aja. Karena ini bukan sidang pokok perkara. Ini kan cuma prafit. Prafit yang dicek cuma masalah formulanya,” kata Hadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, 4 Juli 2024.

Sehingga dalam sidang praperadilan ini, kuasa hukum Polda Jabar hanya akan menghadirkan alat bukti. Hadi menyebut, alat bukti yang telah dikumpulkan pada 2016 pun akan dihadirkan dalam persidangan.

Adapun alat bukti yang dimiliki polisi untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yaitu laporan kepolisian, berkas visum Vina dan Eky, serta saksi ahli.

“Nanti akan kita sampaikan [alat bukti pada 2016], nanti sampaikan sama Pak Hakim, kemudian nanti dari termohon juga akan melihat,” ujarnya.

1 2Next page
Back to top button