“Netralitas polri merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga kredibilitas polri dan menjamin jalannya Pilkada yang aman, damai, dan bermartabat,” tambah Jules.
Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Polri Nomor 7 Tahun 2022 pasal 4 huruf h mengharuskan setiap pejabat Polri untuk bersikap netral dalam kehidupan politik.
“Dalam Undang-Undang Polri nomor 7 tahun 2022 pasal 4 huruf h, juga menegaskan bahwa setiap pejabat polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik,” tegasnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri juga melarang keterlibatan anggota dalam politik praktis, yang memperkuat komitmen disiplin Polri terhadap netralitas.
Jules menjelaskan bahwa Polda Jabar secara aktif mensosialisasikan netralitas ini kepada seluruh personelnya melalui berbagai platform, termasuk media sosial, agar setiap anggota memahami pentingnya menjaga netralitas selama Pilkada.
“Seperti cara berfoto agar tidak menampilkan pose yang menunjukkan simbol-simbol peserta pemilu seperti nomor urut dan sebagainya,” terangnya.