BeritaHUKUM & KRIMINALJABAR

Polda Jabar Ungkap Kasus Tindakan Asusila, Pelaku Ancam Korban dengan Foto dan Video Tanpa Busana

Dari kejadian ini, berhasil dikumpulkan barang bukti berupa screenshot percakapan WhatsApp, flashdisk, dan beberapa perangkat seperti OPPO A3S dan OPPO 154S. Selain itu, juga ditemukan SIM-card, kartu dan buku rekening, serta informasi dari akun Instagram terkait.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman bagi pelaku mencakup pidana penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar, serta pasal 4 dan 5 UU RI No. 12 tahun 2022 yang dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Previous page 1 2