Polisi Perpanjang Penahanan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon
- account_circle Hasanah 012
- calendar_month Selasa, 18 Jun 2024
- visibility 66
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan foto konferensi pers kasus pembunuhan Vina
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Jabar. Penanganan kasus pembunuhan Vina dan M Rizky alias Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 terus berlanjut. Polda Jawa Barat memperpanjang masa penahanan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka baru dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Pegi masih berlangsung, sehingga diperlukan perpanjangan masa penahanan. Pegi ditangkap pada 21 Mei 2024, dan perpanjangan penahanannya telah diajukan ke kejaksaan serta pengadilan.
“Untuk masa penahanan, kami sudah mengajukan ke kejaksaan dan pengadilan. Saat ini, kami masih menahan tersangka PS,” ujar Jules pada konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024).
Meski begitu, Jules tidak menjelaskan detail mengenai durasi perpanjangan penahanan tersebut. Ia menyebutkan bahwa perpanjangan diperlukan untuk melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Pegi Setiawan.
“Pemeriksaan tambahan terhadap tersangka PS masih berlangsung. Kami berharap kasus ini segera selesai,” tambahnya.
Diketahui, Polda Jabar telah memeriksa 68 saksi dan ahli untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Penyidikan dilakukan dengan melibatkan psikologi forensik dan pihak eksternal untuk memperkuat penanganan kasus.
Pegi Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
- Penulis: Hasanah 012
