BANDUNGBeritaHUKUM & KRIMINALJABAR

Polisi Tangkap Pria Telanjang ke Ojol di Bandung, Pelaku Terancam Dipenjara dan Denda Rp 5 Milyar

Aksi tak senonoh yang dilakukan pelaku ternyata bukan kali ini saja. Kapolresta menyebut, pelaku telah melakukan tindak asusila sebanyak tiga kali sejak bulan Maret 2024.

Bahkan, pelaku sempat melakukan masturbasi di depan umum dan merekam aksinya tersebut.

“Pengakuan bersangkutan ini sudah dilakukan yang ketiga kalinya, dimulai dari bulan Maret 2024,” ujar dia.

Ia melanjutkan, video yang melanggar tindak asusila itu dibagikan ke komunitasnya melalui grup WhatsApp.

“Informasinya gak dijual, hanya saja mereka punya komunitas, punya grup WA yang suka saling bertukar foto atau video dan pada saat yang bersangkutan merekamkan dirinya,” imbuhnya.

Atas tidandakannya, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan atau denda minimal sebesar Rp 5 milyar rupiah.

“Kemudian yang bersangkutan dijerat dengan pasal 36 UU Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau denda minimal 5 milyar rupiah,” tandasnya.*** (Gilang)

Previous page 1 2
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock