BeritaHUKUM & KRIMINALJABAR

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja di Kabupaten Bandung

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak detail terkait motif pelaku.

Previous page 1 2
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock