HASANAH.ID, JABAR – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Tiga tersangka, A, W, dan F, ditangkap dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No 2 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, “Namun setelah diajak, didampingi ternyata tidak dipekerjakan di restoran, tapi dieksploitasi secara seksual di daerah Mangga Besar, Jakarta.”
Menurut Korban, “Saya diiming-imingi pekerjaan di sebuah restoran di Jakarta, tapi malah dieksploitasi seksual.”
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menjelaskan, “Tersangka A merupakan orang yang menawarkan pekerjaan fiktif kepada korban, kemudian menghubungkan korban dengan F dan W. W, pacar F, berperan merawat korban selama di Jakarta.”