Menteri Keuangan Purbaya: Gugatan Tutut Soeharto ke PTUN Sudah Dibatalkan
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Jumat, 19 Sep 2025 10:18 WIB
- visibility 133
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, atau lebih dikenal sebagai Tutut Soeharto, telah menarik kembali gugatannya terhadap dirinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025.
“Saya dengar gugatan itu sudah dicabut. Bu Tutut juga sempat menyampaikan salam, dan saya membalas dengan salam juga,” ujar Purbaya usai mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (18/9/2025).
Dalam dokumen perkara, Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang diterbitkan pada 17 Juli 2025. Keputusan tersebut berisi larangan bepergian ke luar negeri terhadap dirinya, sebagai bagian dari proses penanganan piutang negara.
Pemerintah menyatakan bahwa Tutut merupakan penanggung utang dari dua perusahaan, yakni PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada, yang disebut memiliki kewajiban terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Tutut menilai keputusan tersebut membatasi hak mobilitasnya secara tidak adil dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Melalui gugatan itu, ia meminta pengadilan membatalkan keputusan tersebut beserta seluruh dokumen terkait, serta membebankan biaya perkara kepada pihak Kementerian Keuangan.
Menariknya, gugatan ini dilayangkan hanya beberapa hari setelah Purbaya resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan, menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada Senin, 8 September 2025, dalam reshuffle Kabinet Merah Putih.
Catatan perkara di SIPP menunjukkan bahwa hingga saat ini hanya tahap pendaftaran dan penetapan yang tercantum, sementara isi lengkap gugatan belum tersedia. Keterangan di laman SIPP tertulis: “Klasifikasi perkara: lain-lain. Gugatan: belum dapat ditampilkan.”
Sebagai informasi, Tutut Soeharto merupakan putri sulung Presiden ke-2 RI, Soeharto, dan sempat menjabat sebagai Menteri Sosial pada tahun 1998. Ia juga dikenal sebagai pebisnis aktif di sektor infrastruktur dan properti.
- Penulis: Bobby Suryo




