Mahkamah Konstitusi Nyatakan UU Tapera Tidak Sejalan dengan UUD 1945, Wajib Direvisi
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Selasa, 30 Sep 2025 08:38 WIB
- visibility 196
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Tapera tidak termasuk dalam pungutan yang bersifat memaksa secara legal formal. Namun dalam implementasinya, justru memaksa. Ini menjadi persoalan konstitusional,” jelas Saldi Isra.
Gugatan terhadap UU Tapera ini diajukan oleh sejumlah Serikat Pekerja yang merasa dirugikan oleh kewajiban iuran yang dibebankan kepada pekerja dan pemberi kerja. Mereka mengajukan permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU Tapera, yaitu Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 64 huruf a.
Para pemohon menilai ketentuan dalam UU tersebut bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang mengatur soal keadilan dalam pengenaan beban negara dan hak atas perlindungan hukum serta kesejahteraan.
Gugatan ini diajukan ke MK pada 18 September 2025, dan melibatkan 16 advokat, salah satunya adalah Prof. Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Putusan MK ini menjadi pukulan serius bagi implementasi Tapera dan sekaligus memberikan peluang bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi regulasi agar lebih selaras dengan prinsip konstitusional dan keadilan sosial.
- Penulis: Bobby Suryo




