Politikus PAN Pangeran sebut Komisi XIII DPR desak perlindungan hukum usaha terkait HGU SKB
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 29 Jun 2026 18:44 WIB
- visibility 126
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komisi XIII DPR Desak Perlindungan Hukum Pelaku Usaha
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PT SKB mendesak kementerian ATR/BPN untuk melakukan pembenahan administrasi sertifikat agar hak keperdataan perusahaan tidak terancam.
Ada kekhawatiran dari pihak PT SKB bahwa pembatalan tanpa perbaikan administrasi membuka peluang penyerobotan lahan secara ilegal di lapangan.
Sementara itu, kuasa hukum PT Gorby Putra Utama menyambut putusan PK sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum terhadap objek yang menjadi sumber sengketa sejak 2012.
Pangeran menegaskan konflik lebih luas karena adanya tapal batas yang belum sinkron antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Musi Rawas Utara.
Ia menunjuk pada disharmoni aturan antara Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76/2014 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai akar masalah.
Disharmoni regulasi tersebut, menurut Pangeran, memicu turbulensi klaim hak pertanahan yang kemudian memengaruhi status HGU di lapangan.
Komisi XIII DPR RI diminta untuk mendorong koordinasi antarkementerian, termasuk Kemendagri dan Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, agar masalah tidak berlarut-larut.
Pangeran memperingatkan publik agar tidak menganggap sengketa ini sekadar persoalan teknis antarperusahaan; menurutnya ini soal tata kelola wilayah dan kepastian hukum nasional.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




