Breaking News
Trending Tags

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa: DPR akan mengkaji RUU Pidana LGBT usulan MUI

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026 09:05 WIB
  • visibility 130
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Rancangan Undang-Undang Pidana LGBT akan dibahas di DPR setelah naskah akademik dan draf resmi diserahkan kepada lembaga legislatif.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan DPR terbuka menampung aspirasi publik termasuk usulan dari Majelis Ulama Indonesia terkait RUU Pidana LGBT.

Pernyataan Saan disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026, dan ia menegaskan bahwa draf tersebut harus melewati proses kajian internal sebelum ada keputusan lebih lanjut tentang RUU Pidana LGBT.

Saan menjelaskan bahwa setelah penyerahan resmi, naskah dan draf akan dipelajari sesuai mekanisme yang berlaku di parlemen.

Ia menyebutkan dua jalur pemeriksaan utama yakni Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR sebagai forum awal untuk menilai usulan legislasi itu.

Proses kajian akan mempertimbangkan aspek teknis dan prosedural supaya langkah berikutnya dapat ditetapkan secara terukur.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia menyatakan tengah menyusun naskah akademik dan RUU Pidana LGBT untuk diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.

Menurut pernyataan MUI, pendekatan moral semata tidak lagi memadai untuk merespons fenomena LGBT yang semakin terbuka di ruang publik.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less