Breaking News
Trending Tags

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto Tegaskan Pedagang Daring Dilarang Buat Pernyataan Pajak Palsu

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 05:23 WIB
  • visibility 89
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa DJP memperkuat mekanisme pengawasan dan pemungutan terkait PPh Pasal 22 pada transaksi melalui platform marketplace.

Bimo menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026, saat menjelaskan langkah-langkah administratif yang diambil.

Pemungutan PPh Pasal 22 ditetapkan kepada empat penyedia marketplace sebagai pemungut dengan tarif 0,5 persen untuk pedagang online yang memiliki omzet melebihi Rp500 juta per tahun, jelasnya.

Menurut Bimo, DJP tetap mengedepankan asas praduga baik terhadap pelaku usaha yang menyerahkan surat pernyataan tentang omzet.

Namun, DJP juga menjalankan proses verifikasi dan cross-check untuk memastikan kebenaran data yang diberikan oleh wajib pajak.

Verifikasi tersebut memanfaatkan data dari berbagai sumber sesuai kewenangan DJP untuk memperoleh informasi perpajakan dari instansi pemerintah dan lembaga lain.

Bimo menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk membebani pelaku usaha mikro dan kecil.

Wajib orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, sehingga pedagang kecil mendapat pengecualian.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less