Breaking News
Trending Tags

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto Tegaskan Pedagang Daring Dilarang Buat Pernyataan Pajak Palsu

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 05:23 WIB
  • visibility 91
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Meski demikian, pedagang yang masuk kategori tersebut diwajibkan menyerahkan surat pernyataan omzet kepada penyedia marketplace sebagai dasar penerapan pengecualian.

Peraturan yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menegaskan tanggung jawab pelaku usaha atas kebenaran informasi yang disampaikan.

Bimo mengimbau pelaku usaha agar menyampaikan data secara jujur dan akuntabel untuk menghindari konsekuensi administratif atau perpajakan di kemudian hari.

Selain itu, DJP akan terus melakukan pemantauan dan pengembangan sistem pemeriksaan data untuk mendukung penerapan ketentuan ini secara efektif.

Dengan langkah-langkah tersebut, otoritas fiskal berharap kepatuhan perpajakan di ekosistem perdagangan daring meningkat tanpa mengorbankan pelaku usaha kecil.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less