Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menghormati putusan MK dan fokus RUU Pemilu
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 06:39 WIB
- visibility 95
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komisi II DPR Hargai Putusan MK Terkait Pilkada Langsung
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Suhartoyo menambahkan bahwa landasan hukum dan putusan-putusan sebelumnya mendukung keberlanjutan pelaksanaan Pilkada secara langsung, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengubah mekanisme tersebut saat ini.
Perkara nomor 195 PUU-XXIV/2026 diajukan oleh empat warga negara: Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Para pemohon mengajukan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada dengan alasan munculnya wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah ke DPRD.
Mereka menilai frasa itu kabur dan berpotensi mengubah desain demokrasi lokal tanpa melalui proses konstitusional yang jelas.
Menurut para pemohon, mengembalikan Pilkada ke DPRD dapat menggeser prinsip kedaulatan rakyat, dan mereka menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan pencapaian reformasi untuk memperbaiki praktik masa lalu.
Di DPR, Komisi II tetap pada posisinya untuk mengutamakan penyelesaian RUU Pemilu, sambil menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diputuskan.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




