Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar Menegaskan Penolakan Legalisasi LGBT di Indonesia
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 13:49 WIB
- visibility 79
- comment 0 komentar
- print Cetak

Indonesia Tegas Tolak LGBT Menurut Pemimpin Politik Nasional
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Anwar Iskandar, menegaskan penolakannya terhadap rencana atau wacana legalisasi LGBT di Indonesia.
Keterangan itu disampaikan Kiai Anwar pada hari Kamis, 2 Juli 2026, ketika ia mengkritik pengesahan hubungan sejenis yang kini ada di beberapa negara Barat dan memperingatkan implikasinya bagi masyarakat kita jika terjadi legalisasi LGBT.
Dalam pandangannya, ada alasan mendasar yang membuat ia menentang langkah tersebut, sehingga isu legalisasi LGBT menurutnya tidak dapat dipisahkan dari norma agama dan hukum positif.
Kiai Anwar, yang berasal dari Kediri, Jawa Timur, menyatakan bahwa orientasi seksual semestinya diarahkan sesuai fitrah penciptaan, yakni relasi antara laki-laki dan perempuan.
Ia berargumen bahwa penyimpangan seksual akan memicu perilaku sosial yang bertentangan dengan ajaran agama dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Salah satu kekhawatirannya adalah dampak demografis; ia menilai keberlanjutan generasi bisa terganggu bila pola pernikahan bergeser jauh dari model laki-laki–perempuan.
“Tentu akan berdampak kepada berkurangnya populasi. Karena memang sudah tidak ada pernikahan antara laki-laki dengan perempuan, akhirnya tidak ada populasi, tidak ada keturunan,” kata Kiai Anwar.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




