Breaking News
Trending Tags

Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar Menegaskan Penolakan Legalisasi LGBT di Indonesia

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 13:49 WIB
  • visibility 80
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Secara normatif, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menegaskan bahwa perkawinan yang sah hanya antara laki-laki dan perempuan.

Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan salah satu pijakan hukum nasional yang menjadikan negara memiliki peran untuk mencegah masuknya praktik yang bertentangan dengan aturan itu.

Ia menegaskan kembali keberpihakan MUI terhadap penegakan norma agama dan hukum positif dalam isu ini, sambil menyerukan penguatan implementasi peraturan yang ada.

Dalam penutup pernyataannya, Kiai Anwar menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerima perubahan sosial yang menurutnya dapat berkonsekuensi serius bagi tatanan keluarga dan bangsa.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less