Mantan Menko Polhukam Mahfud MD Minta Prabowo Tahan Diri soal Amnesti Nadiem
- account_circle khasanah
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2026 06:55 WIB
- visibility 80
- comment 0 komentar
- print Cetak

Presiden Diminta Pertimbangkan Amnesti Untuk Nadiem
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Mahfud MD mengingatkan agar praktik pengampunan Presiden tidak menjadi solusi rutin bagi persoalan hukum di Indonesia.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menilai bahwa pengampunan Presiden semestinya digunakan dengan sangat hati-hati.
Kasus yang memicu pernyataannya terkait spekulasi pemberian pengampunan kepada Nadiem Makarim yang telah dijatuhi vonis, dan Mahfud menekankan batas-batas penggunaan wewenang tersebut.
Pernyataan Mahfud disampaikan lewat kanal Youtube miliknya pada Kamis, 2 Juli 2026.
Ia memperingatkan bahwa amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi memiliki fungsi berbeda dalam tata hukum negara.
Menurut Mahfud, amnesti pada hakikatnya ditujukan untuk perkara politik dan umumnya diberikan sebelum perkara diputus oleh pengadilan.
Ia menegaskan bila proses peradilan sudah berjalan, mekanisme yang lebih tepat untuk menyelesaikan kasus adalah melalui abolisi.
Mahfud menjelaskan grasi diberikan kepada terpidana yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Sementara rehabilitasi, kata dia, diberikan kepada pihak yang dinyatakan tidak terbukti bersalah atau sesuai ketentuan hukum tertentu.
Dia juga menyatakan keprihatinan karena praktik di lapangan kini terkadang menggeser makna dasar ketentuan tersebut.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




