Pakar Hukum Minta Polri Koordinasi dengan Kejagung Sebelum Menetapkan Tersangka Samin Tan
- account_circle khasanah
- calendar_month Minggu, 5 Jul 2026 14:05 WIB
- visibility 97
- comment 0 komentar
- print Cetak

Polri Diminta Koordinasi Dengan Kejagung Sebelum Tersangkakan Samin Tan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Koordinasi antarlembaga penegak hukum menjadi sorotan setelah penetapan tersangka terhadap Samin Tan dalam dua perkara yang berbeda.
Menurut Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti, koordinasi antarlembaga penegak hukum harus dilakukan sedini mungkin sebelum polisi memproses seseorang yang sudah memiliki status di lembaga lain.
Ia menekankan bahwa koordinasi antarlembaga penegak hukum diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih penyidikan dan penanganan perkara di pengadilan.
Abdul Fickar menjelaskan bahwa penyidik Polri mampu menyelesaikan proses administrasi dan teknis untuk menetapkan tersangka.
Namun ia menambahkan bahwa jaksa memiliki kewenangan menentukan apakah ada irisan materiil antara perkara baru dan perkara yang sudah ditangani sebelumnya oleh Kejaksaan Agung.
Jika jaksa menilai terdapat duplikasi, mekanisme hukum tersedia untuk mencegah dua kali pengadilan atas peristiwa yang sama.
Dalam konteks ini, jaksa dapat mengambil langkah deponering atau menutup perkara demi kepentingan umum untuk menghindari prinsip nebis in idem.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam jual beli BBM yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




