Breaking News
Trending Tags

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie: Perpres 111/2025 Menyatakan LGBTQ Ancaman Nonmiliter

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Senin, 6 Jul 2026 13:34 WIB
  • visibility 111
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Isu tersebut kini membentang antara tuntutan perlindungan hak asasi dan upaya pengaturan perilaku yang dipandang bertentangan dengan nilai sosial tertentu.

Di medan politik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT.

Dokumen itu direncanakan untuk diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI sebagai bagian dari langkah legislasi yang sedang digodok.

Sikap resmi dari Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dan rencana legislasi yang diajukan MUI berpotensi memperkuat koordinasi antar-institusi dalam menangani isu-isu moral dan sosial.

Pengamat menilai bahwa dinamika ini akan menuntut dialog antar-pemangku kepentingan agar kebijakan sejalan dengan prinsip hukum dan perlindungan hak asasi.

Kelompok masyarakat sipil dan akademisi diperkirakan akan terus memantau implementasi Perpres tersebut di tingkat kementerian dan pemerintah daerah.

Proses pembahasan publik dan legislasi diprediksi menjadi arena utama bagi perdebatan mengenai batasan kebijakan dan hak-hak sipil di masa mendatang.

Pergeseran kebijakan ini menunjukkan bagaimana isu sosial dapat berimplikasi pada kebijakan pertahanan dan tata kelola negara.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less