Breaking News
Trending Tags

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie: Perpres 111/2025 Menyatakan LGBTQ Ancaman Nonmiliter

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Senin, 6 Jul 2026 13:34 WIB
  • visibility 109
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ dalam lampiran kebijakan yang menempatkan isu tersebut sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional.

Catatan itu tercantum sebagai bagian dari pedoman operasional yang dirujuk oleh berbagai kementerian dan pemangku kepentingan.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ditetapkan sebagai rujukan formal bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyelaraskan langkah kebijakan sesuai tugas dan kewenangannya.

Reaksi masyarakat meningkat setelah unggahan Unit Kegiatan Mahasiswa Pers Suara Mahasiswa (SUMA) Universitas Indonesia tentang Pride Month menjadi viral dan memicu perdebatan publik.

Salah seorang tokoh yang menyatakan dukungan terhadap kebijakan itu adalah Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.

Jimly menulis melalui akun X miliknya pada Senin, 6 Juli 2026, “Kebijakan bagus yang resmi dituangkan dalam Perpres.”

Unggahan SUMA UI menyoroti pengalaman diskriminasi dan persekusi yang dialami sebagian komunitas, serta mendorong pembicaraan soal perlindungan martabat manusia di lingkungan kampus.

Dalam komentarnya, SUMA UI menegaskan bahwa sikap anti-kekerasan dan penghormatan terhadap martabat manusia sejalan dengan Pancasila, terutama sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less