Breaking News
Trending Tags

66 Negara Larang Homoseksual, Termasuk Indonesia, menurut laporan situs Erasing 76 Crimes

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Senin, 6 Jul 2026 16:43 WIB
  • visibility 109
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Laporan yang dirilis pada Juni 2026 mencatat perubahan signifikan terkait larangan homoseksual di berbagai negara di dunia.

Data terbaru menunjukkan jumlah negara yang memberlakukan larangan homoseksual berfluktuasi seiring putusan pengadilan dan pembaruan undang-undang.

Sisi lain mencatat adopsi aturan baru yang memperketat larangan homoseksual; negara terbaru yang menambah daftar itu adalah Niger, yang resmi mengesahkan larangan tersebut pada 11 Juni 2026.

Pada periode sebelumnya, Burkina Faso dan Mali juga mengesahkan aturan serupa sepanjang 2025.

Dengan tambahan tersebut, total negara yang masih memiliki undang-undang anti-homoseksual tercatat mencapai 66 negara.

Kawasan Afrika menempati posisi tertinggi dalam jumlah negara yang mempertahankan pembatasan tersebut.

Di antara negara-negara Afrika yang disebutkan dalam data adalah Aljazair, Burkina Faso, Burundi, Kamerun, Chad, Komoro, Mesir, Eritrea, Eswatini, dan Ethiopia.

Daftar itu juga mencakup Gambia, Ghana, Guinea, Kenya, Liberia, Libya, Malawi, Mali, Mauritania, dan Maroko.

Negara-negara lain yang disebut antara lain Niger, Nigeria, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, dan Tanzania.

Selain itu, Togo, Tunisia, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe juga tercantum dalam inventaris negara yang mempertahankan pembatasan tersebut.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less