KPK Telusuri Dugaan Suap terkait Pengembalian Amplop yang Libatkan Bupati Suhardiman Amby
- account_circle khasanah
- calendar_month Selasa, 7 Jul 2026 05:23 WIB
- visibility 105
- comment 0 komentar
- print Cetak

KPK Telusuri Dugaan Suap Terkait Pengembalian Amplop Kuansing
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menuntut adanya penyelidikan amplop yang muncul dalam konteks dugaan suap terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuansing.
Gumarang menyatakan penyelidikan amplop harus dilakukan secara menyeluruh agar fakta dapat terbuka dan asumsi di ruang publik dapat diuji berdasarkan alat bukti.
Permintaan itu disampaikan Gumarang kepada wartawan pada Senin, 6 Juli 2026, setelah adanya perhatian publik terhadap pengembalian amplop yang ditinggalkan usai audiensi antara Bupati Kuansing dan Raja Juli pada awal Juni 2026.
Raja Juli telah menjelaskan bahwa amplop dikembalikan kepada Suhardiman Amby melalui ajudannya di Polres Kuansing beberapa hari pasca pertemuan.
Gumarang mengingatkan penyidik untuk menautkan dugaan itu dengan substansi permohonan pelepasan kawasan hutan berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Ia menegaskan bahwa kawasan berstatus HPT tunduk pada pengaturan ketat sehingga setiap proses administrasi harus ditelusuri dengan rinci.
Menurut Gumarang, permohonan pelepasan kawasan pada Hutan Produksi Terbatas tidak boleh diperlakukan secara sederhana atau diproses tanpa dokumentasi lengkap.
Ia merujuk pada PP Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pelepasan kawasan hutan serta menyebut adanya kebijakan moratorium yang juga relevan untuk diperiksa oleh penyidik.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




