PN Jakarta Pusat menangkan DPP PPP atas 5 gugatan, kata Kuasa Hukum DPP PPP Syifaus Syarif
- account_circle khasanah
- calendar_month Selasa, 7 Jul 2026 11:45 WIB
- visibility 109
- comment 0 komentar
- print Cetak

PPP Menangkan Lima Gugatan, Legitimasi Kepengurusan Kuat
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Syarif juga menekankan prinsip kemandirian partai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Partai Politik, selama kebijakan itu dibuat sesuai AD/ART.
Pengadilan menilai bahwa kebijakan internal partai yang dihasilkan lewat mekanisme organisasi memiliki legitimasi hukum yang kuat bila konsisten dengan AD/ART.
Lebih lanjut, DPP PPP yang terbentuk pasca Muktamar X telah diakui oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia sehingga dinyatakan sah secara hukum.
Dengan pengakuan tersebut, setiap keputusan organisasi pusat memiliki kekuatan mengikat sepanjang dijalankan sesuai AD/ART dan ketentuan organisasi yang berlaku.
Putusan ini diperkirakan menjadi preseden bagi penyelesaian perselisihan internal partai politik serupa di masa mendatang.
Para pihak yang bersengketa dapat menggunakan mekanisme internal terlebih dahulu, namun keputusan pengadilan menegaskan batas dan legitimasi kewenangan pusat dalam struktur partai.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




